Perubahan Fraksi Harga Baru

Menindaklanjuti sosialisasi pada tanggal 11 April 2016 terkait Sosialisasi Perubahan Fraksi Harga Baru dan persiapan implementasi perubahan Fraksi Harga yang telah berjalan dengan baik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Perubahan Fraksi Harga efektif diberlakukan tanggal 2 Mei 2016. Perubahan Fraksi Harga diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BEI/04-2016. Adapun perubahan Fraksi Harga adalah sebagai berikut:

 

SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN
Kelompok Harga Fraksi Harga Maks Perubahan Kelompok Harga Fraksi Harga Maks Perubahan
< Rp500 Rp1 Rp 20 < Rp200 Rp 1 Rp 10
Rp200 – < Rp500 Rp 2 Rp 20
Rp 500 < Rp 5.000 Rp 5 Rp 100 Rp500 – < Rp2.000 Rp 5 RP 50
≥ Rp 5.000 Rp 25 Rp 500 Rp2.000 – < Rp5.000 Rp 10 Rp 100
≥ Rp5.000 Rp 25 Rp 250

 

  1. Batasan auto rejection yang diberlakukan mengacu pada Keputusan Direksi Nomor: Kep-00096/BEI/08-2015 tanggal 25 Agustus 2015 perihal Perubahan  Batasan Auto Rejection, sebagai berikut:

 

PEMBERLAKUAN AUTO REJECTION
VI.7.1.  Dalam pelaksanaan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, JATS akan melakukan Auto Rejection, apabila:
VI.7.1.1.   harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari Rp50,- (lima puluh rupiah);
VI.7.1.2.   harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
VI.7.1.2.1.   lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah  acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai  dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
VI.7.1.2.2.   lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah  acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
VI.7.1.2.3.   lebih dari 20% (dua puluh  perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas  Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

  1. Bursa meminta Anggota Bursa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada nasabah terkait Fraksi Harga baru dan Auto Rejection tersebut, baik melalui media cetak maupun media elektronik Anggota Bursa, antara lain website dan fasilitas Online Trading Anggota Bursa.
Posted in News

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*